HUKUM WAKAF ANJING KEAMANAN MENURUT MAZHAB AL-ASYAFI’I DAN UNDANG-UNDANG WAKAF DI INDONESIA
Abstract
Penggunaan anjing dalam menjaga keamanan atau melacak kejahatan telah dikenal sejak dahulu kala. Sebagaimana status anjing sebagai hewan najis dalam syari’at Islam juga telah diketahui secara luas oleh ummat Islam. Peneliti tertarik untuk meneliti keabsahan wakaf anjing keamanan, ditinjau dari sudut pandang mazhab Syafi’i dan undang-undang wakaf di Indonesia. Mazhab Syafi’i sebagai mazhab yang dianut oleh mayoritas ummat Islam Indonesia dikomparasikan dengan Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006. Data terkait didapat dengan merujuk pada penelitian terdahulu, buku dan website resmi yang berkaitan tentang wakaf. Data yang berhasil diperoleh, dikaji dan dikomparasikan, sehingga menghasilkan diskripsi yang jelas tentang hukum wakaf anjing keamanan menurut mazhab Syafi’i dan peraturan yang berlaku di Indonesia tentang wakaf. Penulis menyimpulkan bahwa kaedah mazhab Syafi’i menutup rapat ruang pewakafan anjing apapun jenisnya, sejalan dengan keharaman memperjual belikannya secara mutlak. Sedangkan Undang-Undang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia membuka ruang pewakafan anjing keamanan.
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.