PENYULUHAN PRA NIKAH DALAM PERSPEKTIF ISLAM: Upaya Meningkatkan Pengetahuan Tentang Pernikahan Pada Daerah Rawan Perceraian

  • Muhamad Mustahal Institut Agama Islam An-Nawawi Purworejo, Indonesia

Abstract

Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pernikahan pada daerah rawan perceraian. Perceraian disebabkan oleh Minimnya pengetahuan berkeluarga baik dalam persiapan menikah menjadi salah satu kendala yang sering dihadapi oleh calon pasangan suami istri, bahkan dialami juga oleh pasangan yang telah menikah. Di sisi lain pelaksanaan pendidikan pra nikah di Indonesia masih sangat terbatas,biasanya dilakukan oleh Kementerian Agama tiap Kabupaten, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Kecamatan. Lokasi Pengabdian ini berada di kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo. Pendekatan yang dilakukan dalam melaksanakan kegiatan ini menggunakan Participatory Action Research (PAR). Hasil dari kegiatan ini adalah 1) Faktor Tingginya Tingkat Perceraian Di Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo dikarenakan; Pendidikan yang rendah, pernikahan dini yaitu di bawah batas usia pernikahan, Putus Sekolah. Pelaksanaan Penyuluhan Pra Nikah Dalam Perspektif Islam Sebagai Upaya Meningkatkan Pengetahuan Tentang Pernikahan Pada Daerah Rawan Perceraian Di Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo berjalan dengan baik acara dimulai dengan Pre Test dan penyampaian materi oleh 2 dua Narasumber dan diakhiri dengan Post Test. Hasilnya terdapat peningkatan pemahaman Pra Nikah Perspektif Islam.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-02-28
How to Cite
MUSTAHAL, Muhamad. PENYULUHAN PRA NIKAH DALAM PERSPEKTIF ISLAM: Upaya Meningkatkan Pengetahuan Tentang Pernikahan Pada Daerah Rawan Perceraian. ABDI KAMI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, [S.l.], v. 6, n. 1, p. 092-102, feb. 2023. ISSN 2654-6280. Available at: <https://ejournal.iaiibrahimy.ac.id/index.php/Abdi_Kami/article/view/1849>. Date accessed: 11 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.69552/abdi_kami.v6i1.1849.