PELAKSANAAN MEDIASI PERCERAIAN DI PERADILAN AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Keharmonisan dalam rumah tangga merupakan cita-cita bersama yang selalu ingin dicapai oleh pasangan suami istri, namun masalah dalam rumah tangga adalah sebuah keniscayaan. Setiap masalah yang muncul akan diselesaikan secara pribadi oleh mereka. Ketika tidak bisa diselesaikan, maka akan berakhir di depan Hakim, dan hakim tidak langsung memutuskan, melainkan masih mencoba untuk memediasi, agar tidak terjadi perceraian atau pertikaian. Hal ini yang diatur dalam dunia peradilan melalui Peraturan Mahkamah Agung, yakni melalui jalur mediasi. Dalam dunia hukum Islam mediasi ini melalui perantara hakam yang telah ditunjuk oleh hakim. Penelitian ini fokus dalam memandang pelaksanaan mediasi perceraian di Peradilan Agama dalam perspektif hukum. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, dalam arti menjadikan konsep tetang hakam untuk membaca pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama, lebih khususnya dalam masalah perceraian. Kesimpulannya, pelaksanaan mediasi yang dilakukan di Pengadilan Agama banyak berbeda dengan yang sudah dijelaskan dalam hukum Islam, khususnya dalam segi wewenang hakam yang berbeda dengan yang dimiliki oleh mediator. Namun hal ini tidak menjadi persoalan karena konteks yang berbeda, yang akan munculnya perbedaan cara yang ditempuh untuk mewujudkan perdamaian bagi kedua belah pihak yang berperkara
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.