FUNGSI PEDOMAN PEMIDANAAN BAGI HAKIM UNTUK MENJATUHKAN PUTUSAN YANG MENCERMIN KEADILAN
Abstract
Tidak adanya pedoman pemidanaan bagi hakim untuk menjatuhkan putusan pidana menimbulkan peluang terjadinya disparitas dalam pemidanaan. Penelitian yang dilakukan ICW tahun 2014 terkait putusan pidana dalam kasus tindak pidana korupsi menyatakan telah terjadi disparitas dalam penjatuhan pidana, demikian pula penelitian sebelumnya yang dilakukan Wahyu Nugroho dalam jurnal Yudisial tahun 2007 terkait tindak pidana pencurian juga menunjukkan hal yang sama. Penulis melakukan kajian normatif terhadap hal ini dengan melihat adanya kekosongan hukum terkait pedoman pemidanaan yang memberikan peluang untuk terjadinya disparitas dalam penjatuhan pidana. Dengan adanya pedoman pemidanaan yang dapat diletakkan di Kitab Undang-Undang Hukum pidana ataupun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, akan meminimalisitr terjadinya disparitas Pidana, penulis melakukan kajian perbandingan sebagaimana yang telah ada dalam Code Penal republic Demokrasi yang disusun Prf. Enrico Ferri. Hal lain yang tidak kalah penting untuk mengeliminasi terjadinya disparitas pidana adalah factor integritas dari penegak hukum itu sendiri.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.