HIFZH AL-DIN SEBAGAI KONSIDERAN HUKUM PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF FIQH AL-MAQASHID
Abstract
Pernikahan beda agama masih menjadi polemik hingga saat ini. Tidak dapat dipungkiri, di zaman yang segalanya terbuka, perjumpaan insan beda agama tidak dapat dielakkan. Dalam konteks hukum Islam, pernikahan beda agama juga masih menjadi kontroversi. Masing-masing pendapat hukum disertai pertimbangan (konsideran). Masing-masing pihak yang melegalkan maupun tidak mengemukakan kemaslahatan sebagai pertimbangan dalam menetapkan hukum.
Di satu pihak, pernikahan beda agama dilarang karena dapat menimbulkan mafsadat, yaitu dapat menyeret muslim menjadi non muslim. Di pihak lain, pernikahan beda agama dibolehkan karena dapat menyeret non muslim menjadi muslim. perdebatan ini perlu didudukkan dalam kerangka Fiqh al-Maqasid. Hal ini dapat merupakan upaya untuk memosisikan hukum Islam pada porosnya (inathat al-ahkam al-syar’iyyah bi maqasidiha)
Downloads

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.