IMPLEMENTASI UU NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DALAM PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM

  • Emi Hidayati

Abstract

Desa, dewsa ini menjadi pusat sorotan. Salah satunya
adalah akan ada Pengimplementasian UU No. 6 Tahun
2014 tentang Desa. Satu sisi, UU baru ini adalah peluang,
tetapi di sisi lain adalah tantangan. Sebagai peluang desa
akan diberi otonominya untuk membangun dan melakukan
pemberdayaan masyarakatnya. Di sisi lain, turunnya dana
desa yang sangat banyak menyisakan problem dari sisi
bagaimana transparansi keuangan tersebut. Mayoritas
penduduk negara Indonesia adalah beragama Islam harus
disambut sebagai peluang untuk mengembangkan potensi
masyarakat Islam. Sinergi antara pemerintah pusat dan
daerah menjadi ‘harga mati’ sebab 2 lembaga inilah UU
desa ini akan tercapai tujuannya. Angan-angan desa
sebagai pusat perekonomian akan menjadi kenyataan
apabila syarat- syarat sebagai desa ideal terpenuhi. Dalam
konteks regional Pemerintah Propinsi dan Kabupaten
perlu bekerja sama dengan berbagai stakeholders untuk
membangun program dan kegiatan dalam mengawal
desa, khususnya melakukan training atau pelatihan dalam
implementasi UU No 6 Tahun 2014 dalam penerapan
dana desa agar tidak terjadi penyimpangan dan optimal
dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2017-11-07
How to Cite
HIDAYATI, Emi. IMPLEMENTASI UU NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DALAM PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM. Ar-Risalah Media Keislaman Pendidikan dan Hukum Islam, [S.l.], v. 12, n. 2, p. 24-39, nov. 2017. ISSN 2540-7783. Available at: <https://ejournal.iaiibrahimy.ac.id/index.php/arrisalah/article/view/1087>. Date accessed: 16 may 2025.