REKONTRUKSI FIQH HIJAB BERWAWASAN NUSANTARA Kajian Penafsiran Ayat Hukum dalam Qs. Al-Ahzab : 59
Abstract
Pakaian atau Hijab menjadi perdebatan panjang dari masa ke
masa. Fiqh al-Qur’an telah memperlihatkan bagaimana
wacana pakaian / pakaian bukan hanya menelisik dari sisi
akal tetapi juga doktrin teologi-politik. Ekplorasi tentang tubuh
merambah pada haiyang sensitif darimanusia disebabkan
pakaian adalah identitas dari manusia. Artikel ini mencoba
merekontruksi pemahaman ayat-ayat hukumtentang fiqh yang
berwawasan nusantara. Hal ini menjadi penting, sebab di
dunia global pemahaman antar budaya saling berpagut dan
bertarung. Kontruksi pemikiran liberal semisal teori hudu ala
syahrur bukan malah memperbaiki keadaan tetapi
menimbulkan kekisruhan budaya. Projek rekontruksi fiqh
hijab/pakaian berwawasan nusantara harus memaksimlakan
cendekiawan-cendikiawan nusantara yang tidak kalah
kemampuannya. Quraish Syihab mendebat Syahrur tentang
areal tubuh yang didefinisikan sebagai aurat dan juga
pemahaman tentang juyub (lubang) apakah terkait dengan
tubuh atau alat untuk menutupi tubuh.