MANAJEMEN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ, DAN SHADAQOH (Sebuah Analisis Teoritis)
Abstract
Pemberdayaan masyarakat menjadi sangat penting dalam
masyarakat Islam. Tentunya, aktifitas tersebut
membutuhkan pendanaan. Islam sebagai agama
rohmatan lil alamin telah menyusun ajaran yang mengatur
pengelolaan dana untuk pemberdayaan melalui syariat
Zakat, infaq dan shodaqoh (ZIS). Untuk mencapai tujuan
tersebut, perlu dilakukan ilmu pengelolaan (manajemen)
dana sehingga tercapai tujuan ZIS. Tentunya, sistem
pengelolaan tersebut harus berdasarkan syariat Islam.
Kalau dahulu, tata kelola ZIS diatur dalam ilmu fiqh, tetapi
dengan bertambahnya kompleksitas yang dihadapi
manusia maka perlu ada perombakan besar-besaran yakni
dengan memasukkan ilmu manajemen dalampemahaman
fiqh ZIS. Ada empat hal yang harus diperhatikan dalam
manajemen pengelolaan zakat Manajemen Pengumpulan,
Manajemen Operasional, Manajemen Pentasharufan dan
Manajemen Pengendalian.