TRADISI SEDEKAH BUMI DAN LAUT DALAM KONTEKS HUKUM ISLAM
TRADISI SEDEKAH BUMI DAN LAUT DALAM KONTEKS HUKUM ISLAM
Abstract
Dewasa ini banyak tradisi sedekah bumi atau laut yang diisi dengan nilai-nilai yang menyimpang dari ajaran Islam, seperti meminta pertolongan kepada selain Allah Swt, saling melempar nasi dengan alasan agar makhluk bumi bisa merasakan nikmat bersama, menghanyutkan kepala sapi, kerbau, dan semacamnya di laut. Sangat menarik untuk diteliti tentang apa motifnya dan di dalam Islam bagaimana hukumnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi sedekah bumi dan laut yang dilakukan di desa Sambongwangan dan Gebang merupakan tradisi yang dijaga eksistensi nilai-nilai tradisi dengan dipadu dengan nilai-nilai keislaman seperti pembacaan doa bersama, pengajian dan ritual keagamaan lainya. Karena itu diperlukan kedua tradisi tersebut dalam menumbuhkan rasa dermawan, saling berbagi, menjaga tali silaturrahim dan lain sebagainya. Hasil dari analisis teori sosial Karl Mannheim, menghasilkan kesimpulan diantaranya pertama makna objektif, dimana mereka malaksanakan tradisi tersebut di setiap tahun sekali (hari rabu pon sebelum masa panen untuk tradidi sedekah bumi dan bulan ruwah sebelum bulan Ramadhan untuk tradisi sedekah laut). Kedua makna ekspresif menghasilkan kesimpulan bahwa masyarakat kedua desa tersebut memandang bahwa kedua tradisi memiliki dampak positif dan bernilai edukasi. Ketiga, makna dokumenter yang mengihasilkan kesimpulan bahwa tradisi sedekah bumi dan laut di kedua desa menjadi tradisi yang begitu melekat di desa tersebut.
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.