UPAYA FINTECH SYARIAH DALAM MEMBIAYAI PENDANAAN UMKM SKEMA PEER TO PEER LENDING
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Fintech Syariah dalam membiayai pendanaan pada UMKM serta untuk mengetahui bagaimana konsep fintech peer to peer lending yang dijalankan dengan prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka yang membahas atau mencari referensi teori serta referensi yang relevan dengan topik yang diangkat dengan objek penelitiannya adalah Fintech Ammana. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Fintech peer-to-peer lending dalam membiayai UMKM yaitu dengan memposisikan dirinya sebagai market yang mempertemukan atau menghubungkan antara pemberi pinjaman (Lender) dengan penerima pinjaman (borrower) dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.
Kata Kunci: Fintech syariah, UMKM, P2P Lending
Downloads
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.