KHITAN PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Khitan perempuan telah menjadi wacana hangat dibicarakan. Khitan yang berarti memutus atau menghilangkan sebagian kulit kelamin bagi laki-laki dan perempuan merupakan amalan yang telah lama dipraktekkan. Tetapi, dewasa ini praktek khitan perempuan dipertanyakan karena menyebabkan dampak psikologis maupun medis. Dalam hukum Islam, terdapat hadis yang menyatakan perjntah khitan. Dalam teks tersehut dijelaskan bahwa khitan bagi perempuan digunakan untuk menghilangkan penyakit atau infeksi kuman yang mungkin terjadi di dalam klitoris. Oleh sebab itulah, menurut penulis khitan perempuan sangat dianjurkan karena maslahat yang besar dibalik anjuran mengkhitan perempuan.